selamat datang
ok pada postingan kali ini saya akan membahas tentang ham (Hak Asasi Manusia). disini kita akan membahas tentang penegakan hak asasi manusia yang mana berisi contoh bentuk pelanggaran ham
pengertian pelanggaran ham, penyebab pelanggaran ham, dan upaya penegakan ham
A. Kasus Pelanggaran HAM
pada uud pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku lemah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban asasi manusia : menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainya
Menurut pasal 1 angka 6 UU republik indonesia no 39 tahun 1999 yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut ham seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran Ham tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. tetapi berkaitan juga dengan hal hal lain dalam kehidupan sehari hari seperti: ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.
B. Bentuk Bentuk Pelanggaran Ham
bentuk pelanggaran ham yang sering muncul adalah
a. Diskriminasi :pembantaian, pelecehan, pengucilan
b. penyiksaan
Berdasarkan sifatnya pelanggaran Ham dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a. pelanggaran Ham berat : pelanggaran yang berbahaya dan mengancam nyawa seseorang.seperti : pembunuhan
b. pelanggaran Ham ringan : pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi berbahaya jika tidak segera ditangulangi
C. Contoh Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia
1. kerusuha Tanjung Priuk (12 september 1984)
2. Penyerbuan kantor partai demokrasi Indonesia (27 juli 1996)
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti (12 Mei 1998)
4. Tragedi Semanggi I (19 november 1998)
5. penculikan aktivis (april 1997-april 1999)
6. Meninggalnya Munir (7 september 2004)
D. Penyebab pelanggaran Ham
1. faktor internal yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran Ham dari dalam diri sendiri, contoh : sikap egois , rendahnya kesadaran Ham , tidak toleran
2. faktor eksternal : faktor dari luar diri seseorang. contoh : penyalahgunaan kekuasaan , ketidaktegasan aparat penegak hukum , penyalah gunaan teknologi
E. Upaya penegakan Ham
1. Upaya pemerintah
a. Pembentukan Komnas Ham (7 juni 1993) melalui kepres no 50 tahun 1993
wewenag komnas Ham adalah
1. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2. menyelesaikan masalah melalui konsultasi atau negoisasi
3. menyampaikan rekomendasi atas suatu pelanggaran Ham kepada pemerintah atau DPR untuk ditindaklanjuti
4. memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b. pembentukan Instrumen HAM
c. Pembentuk Pengadilan Ham
Terima Kasih Atas kunjunganya semoga bermanfaat dan mendapatkan berkah